Sabtu, 27/04/2024 13:35 WIB

Pengadilan Pakistan Penjarakan Warga Negara China atas Tuduhan Penistaan Agama

Di bawah undang-undang penistaan agama yang kontroversial di Pakistan, siapa pun yang dihukum karena penistaan agama dapat dihukum mati.

ilustrasi penjara (foto: UPI)

JAKARTA, Jurnas.com - Pengadilan Pakistan memutuskan seorang warga negara China yang ditangkap atas tuduhan penodaan agama akan ditahan di penjara selama dua minggu, sambil menunggu persidangan.

Di bawah undang-undang penistaan agama yang kontroversial di Pakistan, siapa pun yang dihukum karena penistaan agama dapat dihukum mati.

Pria China, yang diidentifikasi oleh polisi hanya sebagai Tian, ditangkap pada Minggu malam, beberapa jam setelah ratusan penduduk dan buruh yang bekerja di proyek bendungan di kota Komela di barat laut Pakistan memblokir jalan raya utama dan berunjuk rasa menuntut penangkapannya.

Tian adalah bagian dari sekelompok orang China yang bekerja di Bendungan Dasu, proyek pembangkit listrik tenaga air terbesar di Pakistan. Dia dituduh oleh buruh Pakistan melakukan penistaan agama setelah mengkritik dua pengemudi yang mengerjakan proyek terlalu banyak mengambil waktu untuk berdoa selama jam kerja.

Tian dibawa pergi dengan helikopter dari barat laut Pakistan dan dibawa ke pengadilan di kota Abottabad, di mana dia pada Senin mengaku tidak bersalah.

Dia juga bersikeras tidak menghina Islam atau Nabi Muhammad, kata Arshad Khan, seorang polisi setempat.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin mengatakan kedutaan besar di Islamabad sedang menyelidiki situasi tersebut.

"Pemerintah China selalu meminta warga China di luar negeri untuk mematuhi hukum dan peraturan negara tuan rumah mereka dan menghormati adat dan tradisi setempat," kata Wang kepada wartawan pada konferensi pers.

Pihak berwenang Pakistan mengatakan penangkapan Tian telah menyelamatkannya dari tangan massa dan kemungkinan serangan oleh warga yang marah.

Meskipun penangkapan terhadap Muslim dan non-Muslim atas tuduhan penistaan agama biasa terjadi di Pakistan, orang asing jarang ditangkap.

Pada tahun 2021, massa menghukum mati seorang pria Sri Lanka di sebuah pabrik peralatan olahraga di provinsi Punjab timur. Itu kemudian membakar tubuhnya di depan umum atas tuduhan dia menodai poster bertuliskan nama Nabi Muhammad.

Sumber: AP

KEYWORD :

Penistaan Agama Warga China Pakistan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :