Selasa, 21/05/2024 04:14 WIB

Selain Terima Uang, Yana Mulyana dan Keluarga Difasilitasi Liburan ke Thailand

KPK mengungkap bahwa Yana bersama keluarga diberikan fasilitas pelesiran ke Thailand oleh PT SMA

Wali Kota Bandung Yana Mulyana memakai rompi oranye khas tahanan KPK. (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet program Bandung Smart City.

KPK menduga Yana bersama Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan; dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal menerima total Rp 924,6 juta dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Selain menerima suap, KPK mengungkap bahwa Yana bersama keluarga diberikan fasilitas pelesiran ke Thailand oleh PT SMA. Dadang Darmawan dan Khairul Rijal juga mendapatkan fasilitas serupa.

"Sekitar Januari 2023, YM (Yana Mulyana) bersama keluarga, DD (Dadang Darmawan) dan KR (Khairul Rijal) juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.

Selain itu, Yana juga dibekali uang saku dari PT SMA yang diberikan Andreas Guntoro melalui Khairul. Yana menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek Louis Vuitton.

"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR," jelas Ghufron.

Uang kepada Danang itu diberikan lantaran telah memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 Miliar dari 3 termin menjadi 4 termin.

Kemudian, disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran 2023.

Selain itu juga, KPK memperoleh informasi, penyerahan uang dari penyuap lainnya yakni, Sony Setiadi dan Andreas untuk Yana memakai istilah `nganter musang king`.

KPK menemukan bukti uang yang diterima Yana dan Dadang melalui Khairul sekitar Rp924,6 juta. Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh Yana dari berbagai pihak.

"Hal itu masih akan terus di dalami lebih lanjut," jelas Ghufron.

Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana Suap Proyek CCTV Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :