Selasa, 21/05/2024 00:20 WIB

Rampung Diklarifikasi, Kepala BPN Jaktim: Semua Data Sudah Saya Sampaikan ke KPK

Sudarman keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.01 WIB, atau setelah 9 jam diperiksa.

Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra rampung diklarifikasi KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra rampung diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudarman keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.01 WIB, atau setelah 9 jam diperiksa.

Kepada wartawan, Sudarman menyatakan, semua data dan fakta soal hartanya sudah dibeberkannya ke tim LHKPN KPK.

"Semua data dan fakta sudah saya sampaikan ke tim LHKPN KPK," ujar Sudarman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Sudarman menyebut, tim KPK bekerja dengan baik dalam mengecek LHKPN miliknya. Dia berterima kasih dengan kinerja komisi antirasuah tersebut.

"Dan saya ucapkan terima kasih, mereka sudah bekerja profesional," ucap Sudarman, dengan air muka yang tampak lelah. 
Dia juga menyebut, harga-harga barang yang digunakan istrinya dalam postingan di media sosial, tidak seperti yang dibeberkan di TikTok.

"Nggak benar harga-harganya," bantah Sudarman. 
Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, permintaan klarifikasi ini dilakukan untuk mendalami asal usul dan perolehan harta Sudarman.

"Klarifikasi LHKPN merupakan rangkaian proses untuk memastikan kepatuhan dan kebenaran pelaporan LHKPN para Penyelenggara Negara. Apakah sudah sesuai antara faktual harta yang dimiliki dengan yang dilaporkan," tuturnya.

Selain Sudarman, hari ini KPK juga melakuan klarifikasi LHKPN kepada para Wajib Lapor lainnya. Namun Ali tak menyebut, siapa saja pihak yang diklarifikasi.

"Hal ini wujud komitmen KPK untuk proaktif dalam upaya memastikan LHKPN yang dilaporkan oleh para Penyelenggara Negara ataupun Wajib lapor telah diisi dan dilaporkan sesuai faktualnya," bebernya.

Dalam kesempatan ini, Ali sekaligus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor LHKPN, untuk segera melaporkan LHKPN periodik 2022.

"Batas waktunya akan berakhir pada 31 Maret 2023," tandas Ali.

Sudarman tercatat memiliki kekayaan Rp 14,7 miliar. Salah satu aset yang dia miliki yakni tanah dan bangunan senilai Rp 5,39 miliar di Jakarta Selatan (Jaksel).

Bukan hanya Sudarman saja yang menjalani klarifikasi terkait gaya hidup istri, anggota keluarga, atau peningkatan kekayaan yang tak wajar.

Selain Sudarman, ada empat pejabat dari Kementerian Keuangan yang menjalani klarifikasi harya kekayaan oleh KPK.

Mereka ialah mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Satu di antaranya, yaitu Rafael Trisambodo telah dinaikkan ke tahap penyelidikan. Tak hanya itu, KPK juga mengklarifikasi dugaan gaya hidup mewah istri Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priartoro.

KEYWORD :

KPK BPN Jakarta Timur Harta Kekayaan Sudarman Harjasaputra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :