Gemasaba/pkb
Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (DPN Gemasaba) Heru Widodo mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tangkap dan penjarakan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan penyadapan terhadap Ketua MUI KH Ma`ruf Amin.
Menurut Heru, Ahok diduga melakukan penyadapan ilegal sebagaimana rekaman yang diklaimnya terkait perbincangan pribadi kiai Ma`ruf dengan mantan presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)."Mendesak Kapolri untuk segera menangkap dan memenjarakan Ahok dan Pengacaranya yang telah melakukan penyadapan illegal terhadap Kiai Ma’ruf Amin berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang penyadapan illegal dan Pasal 31 UU ITE," ujar Heru saat konferensi pers membacakan rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang dihadiri oleh 34 Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (DPW Gemasaba) di hotel Marcopolo, Jakarta, Minggu (5/2/2017).Baca juga :
Cak Imin Ajak Kader Muda Adaptasi Anti-Manual
Heru mengancam akan melakukan aksi secara serentak di seluruh daerah di Indonesia jika tuntutannya tidak dipenuhi. "Bila rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti paling lambat satu minggu, maka Gemasaba akan melaksanakan aksi serentak seluruh Indonesia," ungkapnya.
Cak Imin Ajak Kader Muda Adaptasi Anti-Manual
Tangkap Ahok Gemasaba