Sabtu, 18/04/2026 20:40 WIB

KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe





Pihak tersebut diduga turut menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi Lukas Enembe.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Selasa (7/3) kemarin.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok. Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/3).

Kendati demikian, Ali Fikri tak menyebut mengenai identitas pemilik rumah yang digeledah itu. Namun, pihak tersebut diduga turut menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi Lukas Enembe.

Adapun dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa alat elektronik yang terkait dengan perkara ini. Selanjutnya, KPK akan menganalisis dan menyita barang bukti tersebut

"Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Diketahui KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas disebut menerima uang dari Rijantono Lakka agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menduga terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Penggeledahan Rumah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :