Selasa, 21/05/2024 15:34 WIB

DPR: Kebijakan Sekolah NTT Masuk Jam 5 Pagi Harus Dikaji Matang

Meskipun sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK baiknya kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan kajian matang.

Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyoroti rencana Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat mewajibkan  peserta didik tingkat SMA/SMK masuk sekolah pukul 05.00 WIB.

Politikus PKB ini menegaskan, kebijakan tersebut bakal banyak merugikan siswa dan orang tua siswa.

"Meskipun sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK baiknya kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan kajian matang,” kata Huda kepada wartawan, Jakarta, Rabu (1/3).

Huda membeberkan, berdasarkan informasi yang dia terima kebijakan tersebut tak memiliki kajian akademis. Kebijakan tersebut hanya disampaikan Laiskodat ke kepala dinas pendidikan dan para kepala sekolah secara lisan.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga belum tersosialisasikan kepada para stake holder pendidikan baik tenaga pendidik maupun para peserta didik.

“Maka wajar saja jika kebijakan tersebut mendapatkan banyak respons negatif di level publik NTT,” ujarnya.

Menurut Huda, upaya membangun disiplin tidak harus dengan memaksa peserta didik untuk memulai pembelajaran di sekolah sejak pukul 05.00 pagi. Huda mengatajan saat sekolah dimulai pukul 5 pagi maka siswa harus bersiap paling tidak sejak pukul 4 pagi.

Dia pun mempertanyakan soal kajian keamanan siswa saat perjalanan ke sekolah. "Apakah sudah tersedia angkutan yang aman. Sebab jumlah sekolah SMA/SMK relatif tidak sebanyak sekolah dasar sehingga pasti akan menyulitkan para peserta didik,” ujarnya.

Huda juga mengaku tidak mengetahui relevansi masuk sekolah jam 5 pagi dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran. Dia menilai kualitas pembelajaran lebih ditentukan pada kualitas pendidik, ketersediaan sarana pra sarana pendidikan yang memadai, hingga dukungan orang tua siswa.

“Harusnya kepala daerah fokus saja bagi upaya untuk memastikan kesejahteraan guru, penyediaan sarana prasaran pendukung pendidikan, hingga menciptakan ekosistem pendidikan di kalangan orang tua siswa untuk mendukung kualitas pembelajaran di sekolah,” kata dia.

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi X PKB Syaiful Huda pendidikan NTT Victor Laiskodat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :