Sabtu, 27/07/2024 08:14 WIB

Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron

Penundaan ini berdasarkan putusan sela PTUN Jakarta.

Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang pembacaan putusan terkait  dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa, 21 Mei 2024.

Penundaan ini berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda sidang etik Nurul Ghufron.

"Oleh karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

Tumpak menyatakan, Dewas KPK telah menerima pemberitahuan melalui e-court terkait putusan sela PTUN. Dia menyebut bahwa putusan PTUN itu berlaku final dan tidak dapat diganggu gugat.

Oleh karena itu, Dewas menyatakan menghormati putusan sela PTUN Jakarta tersebut.

"Sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan PTUN yang tetap atau ada penatapan yang membatalkan penetapan ini," jelas Tumpak.

Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewas KPK. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin 20 Mei 2024.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Rabu 24 April 2024 dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela PTUN Jakarta.

Adapun Nurul Ghufron disidang oleh Dewas KPK atas dugaan melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa. Sementara itu, ADM telah diperiksa lewat saluran Zoom.

KEYWORD :

KPK Dewas Sidang Etik Ghufron Dewan Pengawas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :