Rabu, 15/05/2024 23:17 WIB

Universitas Prasetiya Mulya DO Tersangka Penganiayaan Sadis Mario Dandy

Tersangka penganiayaan sadis Mario Dandy Satrio langsung di DO dari kampusnya Universitas Prasetiya Mulya 

Muka Mario Dandy Satriyo di penganiaya sadis kenakan baju tahanan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Universitas Prasetiya Mulya menanggapi ramainya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya, Mario Dandy Satrio (20), dengan mengeluarkan tersangka dari kampus.

Hal tersebut disampaikan melalui keterangan remai tertulis yang diunggah di akun Instagram Universitas Prasetiya Mulya yang ditandatangani oleh rektornya, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak.

“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis keterangan tersebut, Jumat (24/2/2023).

Selain itu, pihak kampus juga mengecam keras kasus tindak kekerasan tersebut dan menilai bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar kode etik maupun peraturan.

“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa,” jelasnya.

Lebih lanjut, seluruh pihak kampus turut prihatin dengan kasus tersebut dan juga mendoakan kesembuhan korban.

“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” tandasnya.

KEYWORD :

Mario Dandy Universitas Prasetiya Mulya Dikeluarkan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :