Jum'at, 19/04/2024 21:13 WIB

Kasus Rafael Alun, Mario Dandy Ngaku Tidak Tahu Apa-apa

Mario Dandy keluar dari Rtan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan oleh KPK soal kasus yang menjerat ayahnya

Tahanan Mario Dandy saat dikeluarkan dari Rutan Polda Metro untuk pemeriksaan saksi KPK. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo (20) sebagai saksi terkait kasus yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mario Dandy mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat ayahnya hingga dirinya ikut diperiksa dalam kasus tersebut lantaran tidak memegang handphone selama menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

“Saya nggak tahu apa-apa mas, saya kan gak pegang HP,” kata Mario Dandy kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan ketika dibawa oleh penyidik ke gedung unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mario Dandy Satriyo ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

KEYWORD :

Mario Dandy Rafael Alun KPK Polda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :