Rabu, 15/05/2024 17:58 WIB

Tindaklanjuti Temuan PPATK, DPR Dorong Penegak Hukum Buka Kembali Kasus Indosurya

Hal itu menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang sejumlah pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Indosurya. Temuan tersebut juga dibeberkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, belum lama ini.

Anggota Komisi III DPR RI Santoso. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendorong lembaga penegak hukum membuka kembali kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hal itu menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang sejumlah pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Indosurya. Temuan tersebut juga dibeberkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, belum lama ini.

"Harus dibuka kembali (pengusutan penggelapan dana)," tegas Santoso kepada wartawan, Rabu (15/2).

Selain itu, dia juga mendorong penegak hukum untuk dapat membantu pengembalian uang nasabah dari koperasi simpan pinjam tersebut.

“Dana masyarakat yang diinvestasikan ke Indosurya harus dikembalikan," tegasnya.

Politikus Demokrat ini berharap PPATK bisa memberikan warning agar ke depannya tidak ada lagi koperasi simpan pinjam yang melakukan penipuan dan merugikan konsumen seperti Indosurya.

"Untuk tidak terjadi lagi kasus seperti Indosurya maka PPATK harus me-warning dari awal model KSP seperti Indosurya tidak lagi ada di Indonesia," kata dia.

"Penegak hukum jika sudah mendapat laporan dari PPATK agar segera menindaklanjuti sebelum korban makin bertambah banyak," imbuh Santoso.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, PPATK membeberkan kucuran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Indosurya. Aliran uang nasabah itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penggunaan kepentingan pribadi itu meliputi pembelian jet hingga yacht. Bahkan, uang nasabah itu dipakai untuk operasi plastik.

Tak hanya itu, aliran uang hasil penggelapan dana nasabah Indosurya disebar hingga ke 10 negara. Total kucuran dana itu mencapai Rp240 triliun.

PPATK menjelaskan tindak pidana Indosurya itu dilakukan dengan skema Ponzi. Temuan ini juga sudah dilaporkan PPATK langsung kepada Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.

"Total yang kita temukan dalam hasil transaksi saja kan hampir Rp240 triliun lah. Terkait kasus itu (Indosurya)," kata Ivan usai rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2).

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Demokrat Santoso Indosurya koperasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :