Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih.
Jakarta, Jurnas.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membawa Gubernur Papua, Lukas Enembe dari Papua ke Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Lukas ditangkap lantaran terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
"KPK telah menangkap Lukas Enembe di jayapura dan saat ini dlm proses dibawa ke Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya penangkapan Lukas Enembe dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo. Lukas ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua.
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Benny.
Lukas menjadi salah satunya menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka yang juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.
Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi

























