Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) sebagai tersangka. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta terkait uji materil atau judicial review UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017). Penetapan tersangka ini merupakan hasil Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017). Dalam OTT itu diamankan 11 orang.Selain Patrialis, KPK menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka. Ketiganya yakni KM (Kamaludin), BHR (Basuki Hariman) selaku pemilik perusahaan yang bergerak dibidang impor daging, dan NGF (NG Fenny). Patralis diduga menerima suap dari BHR dan NGF melalui perantara KM."Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menaikan status ketahap penyidikan terhadap PAK, KM, BHR, dan NGF selaku sekertaris BHR," tutur Basaria.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
OTT Suap MK Patrialis Akbar KPK



























