Sabtu, 27/04/2024 15:08 WIB

Relaksasi Ekspor

Kebijakan Ini Percepat Kerusakan Alam

Relaksasi (pelonggaran) izin ekspor mineral mentah akan mempercepat laju eksploitasi sumber daya alam.

Tambang Freeport

Jakarta - Kebijakan pemerintah Jokowi yang akan melakukan relaksasi (pelonggaran) izin ekpsor mineral tambang mendapat kecamatan dari sejumlah kalangan.

Direktur Swandiri Institute Kalimantan Barat Hermawansyah mengatakan, relaksasi ekspor mineral mentah akan mempercepat laju eksploitasi sumber daya alam. Padahal, daya dukung lingkungan dan kerawanan konflik sosial dari kegiatan pertambangan masih banyak terjadi di daerah.

Hermawansyah menjelaskan, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) tahun 2016 menyebutkan, kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah telah menurunkan praktek pertambangan ilegal.

"Kalau sekarang keran ekspor mineral mentah dibuka lagi, maka dapat dipastikan akan muncul lagi pertambangan ilegal," jelas Hermawansyah dalam siaran tertulis yang diterima jurnas.com.

Dijelaskan, yang dimaksud dengan pertambangan ilegal bukan terbatas pada aktivitas yang tidak berizin, melainkan dapat berbentuk perusahaan berizin tetapi berproduksi di atas kuota atau menambang di luar areal yang diizinkan, atau menjalankan praktek pertambangan yang tidak baik.

Selain itu, Swandiri Institute bersama dengan jaringan Eyes of the Forest (EoF) Kalimantan Barat juga menemukan bahwa 95% Izin Usaha Pertambangan (IPU) berstatus Clean and Clear (CnC) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Kami tidak bisa membayangkan kerusakan seperti apalagi yang akan menghancurkan bumi Kalimantan Barat,” tandas Hermawansyah.

Sebelumnyam, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian pemerintah juga memerintahkan pencabutan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Permen ESDM No.6/2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Ketiga beleid yang diterbitkan pada tanggal 11 Januari 2017 ini memberikan jalan bagi pemerintah untuk memberikan izin ekspor nikel dan bauksit yang belum dimurnikan atau berkadar rendah, yaitu nikel berkadar di bawah 1,7 persen dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (keduanya dapat dikategorikan sebagai bahan mentah).

Selanjutnya, beleid ini memberi peluang perubahan status perusahaan tambang dari Kontrak Kerja (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK), tanpa melalui proses yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain itu, beleid ini juga memberikan kelonggaran bagi IUPK untuk melakukan ekspor konsentrat hingga 5 (lima) tahun ke depan.

KEYWORD :

Relaksasi Ekspor Tambang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :