Sabtu, 27/04/2024 16:33 WIB

Juni 2023 Ekspor Bijih Bauksit Dilarang, Penerimaan Negara Berkurang

Juni 2023 Ekspor Bijih Bauksit Dilarang, Penerimaan Negara Berkurang

Illustrasi Bijih bauksit. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi melarang kegiatan ekspor bijih bauksit, mulai 10 Juni 2023. Larangan ekspor itu, tentunya akan berpotensi mengurangi nilai ekspor bauksit pada tahun 2023.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mencatat, potensi pengurangan nilai ekspor bauksit pada tahun 2023 sampai dengan 8,09 juta ton atau setara USD288,52 juta yang jika dirupiahkan mencapai Rp4,2 triliun (kurs Rp14.800 per dolar AS).

"Larangan ekspor bauksit ini juga berpotensi pada penurunan penerimaan negara dari royalti bauksit mencapai USD4,96 juta dan akan berdampak pada 1.019 tenaga kerja," jelas Arifin di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Arifin menegaskan larangan ekspor bauksit lantaran pembangunan fasilitas pemurniannya tidak menunjukan kemajuan yang signifikan. Bahkan, berdasarkan peninjauan di lapangan 7 dari 8 smelter yang dibangun masih berbentuk tanah lapang.

Namun demikian, ada 4 smelter eksisting yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dari hilirisasi bauksit. "Saat pelarangan ekspor diberlakukan, akan terjadi pengurangan pendapatan negara dan kehilangan kesempatan kerja di pertambangan," bebernya

"Namun dari fasilitas pemurnian yang telah beroperasi, terdapat nilai tambah bijih bauksit sebesar USD1,9 miliar, sehingga pemerintah masih mendapatkan manfaat bersih sebesar USD1,5 miliar dan lapangan pekerjaan untuk 7.627 orang," pungkasnya.

KEYWORD :

ESDM Larangan ekspor bauksit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :