Sabtu, 27/04/2024 18:53 WIB

Perusahaan Tambang Lama Harus Ubah Jenis Kontrak

Perusahaan pertambangan pemegang KK harus mengubah kerjasama menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa mengekspor mineral mentah.

Ilustrasi sektor pertambangan

Jakarta - Perusahaan pertambangan lama pemegang izin Kontrak Karya (KK) harus segera mengubah jenis kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai syarat agar bisa melakukan ekspor menirel mentah.

Keharusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2017 tentang revisi dari PP No 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). "Bila ingin mengekspor mineral mentah, pemegang KK harus berubah menjadi pemegang IUPK," ujar Menteri Energi ESDM, Ignasius Jonan.

Kerjasama pertambangan jenis Kontrak Karya (KK) sendiri dipegang oleh perusahaan pertambangan yang sudah lama ada di Indonesia. Termasuk didalamnya PT Freeport, PT Newmont, dan sejumlah perusahaan tambang besar lainnya. Adapun perusahaan-perusahaan tambang baru memegang izin jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Perubahan jenis izin usaha pertambangan sendiri membawa banyak konsekuensi. Salah satunya, jika pemegang KK tak mau berumah menjadi IUPK, maka perusahaan tersebut harus melakukan pemurnian hasil tambangnya sebelum diekspor.

"Aturan dalam PP ini kita harus terapkan untuk dapat meningkatkan penerimaan negara dan masyarakat serta investasi yang lebih baik," tegas Jonan.

KEYWORD :

Pertambangan IUPK Jonan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :