Kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tambang juga berlaku bagi perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perusahaan pertambangan pemegang KK harus mengubah kerjasama menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa mengekspor mineral mentah.
Legislator asal Jawa Timur itu menuding bahwa penerbitan IUPK sementara hanya akal-akalan Pemerintah.
Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi IUPK untuk kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat.
Pemegang KK wajib melakukan pemurnian di dalam negeri, harus berubah jadi IUPK jika ingin dapat ekspor konsentrat.
Menurut Eni Maulani, pengajuan perubahan kontrak menjadi IUPK merupakan tawaran logis pemerintah terhadap Freeport.
Peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus mengangkat kemakmuran rakyat Papua.
Tak banyak yang tahu, ternyata pemerintah sudah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport pada 10 Februari lalu.
GP Ansor meminta agar semua pihak bertindak sesuai konstitusi terkait perundingan dengan PT Freeport tersebut.
Aturan ini, menurut Bambang, adalah perubahan keempat atas Kepmen ESDM Nomor 413 Tahun 2017 tentang IUPK PT Freeport Indonesia.