Ini dikhawatirkan malah akan memperunyam kondisi pertambangan nasional yang memang sudah semrawut.
Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi.
Coba itu Pak Bahlil (Menteri Investasi) bagi-bagi IUPK untuk ormas. Padahal, kalau kita baca seksama UU Minerba, izin pertambangan itu diajukan badan usaha paling tidak koperasi.
Pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM
Politikus PKS ini meminta Pemerintah tidak keganjenan menawarkan berbagai kemudahaan bagi suatu perusahaan sementara masih ada persoalan lain yang belum diselesaikan.
Ini akan menjadi preseden buruk pelanggaran UU oleh Pemerintah yang kesekian kalinya. Karena Amanat UU Minerba tersebut sangat jelas bahwa pengajuan perpanjangan perizinan dilakukan paling cepat lima tahun sebelum masa izin berakhir dan paling lambat satu tahun sebelum masa izin berakhir.
Kontribusi itu akan tetap berlanjut dengan hitung-hitungan USD100 juta atau Rp1,51 triliun setiap tahunnya hingga IUPK berakhir pada 2041
Mereka harus mengajukan permohonan dan Pemerintah mengevaluasi secara sungguh-sungguh kinerja perusahaan tambang pelaksana Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) tersebut sebelum memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pasal pemberian hukuman pidana kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan IUP, IUPK, IUPR telah terbukti efektif mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
PTFI saat ini merupakan pemegang IUPK Operasi Produksi yang mayoritas sahamnya telah dimiliki Indonesia melalui PT Inalum.