Ilustrasi Polisi Republik Indonesia.
Jakarta, Jurnas.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyelidiki aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Minggu, 24 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Polda DIY menyebut penanganan perkara berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA tertanggal 25 Mei 2026.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidik masih menghimpun barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi peristiwa tersebut.
“Perkara masih dalam tahap penyelidikan, tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut,” ujar Ihsan dalam keterangan yang diterima, Rabu, 27 Mei 2026.
Ia memastikan status perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup melalui gelar perkara.
Ihsan menegaskan Polda DIY berkomitmen mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi narasi yang berpotensi memecah belah di media sosial.
"Saat ini situasi di lokasi kondusif dan terkendali, Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah," ujarnya.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sebelumnya menegaskan bahwa aksi pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS merupakan bentuk persekusi yang melanggar konstitusi, bahkan ajaran agama.
"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," kata Halim ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul, Bantul, DIY, Rabu (27/5).
Halim mengutip Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya masing-masing.
"Yang melakukan itu (persekusi) bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," tegasnya.
Meski demikian, Halim membedakan antara hak beribadah dan persoalan bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah. Menurutnya, penggunaan bangunan untuk rumah ibadah tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam SKB 2 Menteri dan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Halim mengatakan pemerintah daerah bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB akan menindaklanjuti permohonan dari pihak GMS sesuai mekanisme yang berlaku. Selama proses tersebut berjalan, bangunan yang digunakan jemaat GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul disepakati untuk sementara tidak dipakai beribadah.
Pengurus GMS sementara menyebut aksi pembubaran ibadah jemaat oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY kemarin telah menyisakan trauma khususnya pada jemaat anak-anak. Mereka mengungkap adanya dugaan intimidasi pada waktu itu.
Sementara, Ketua FJI DIY, Abdurrahman mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya kemarin di GMS adalah demi mencegah konflik dengan warga setempat semakin membesar. Pihaknya pun menyayangkan narasi intoleransi yang beredar.
"Banyak pemelintiran berita bahwa kita dituduh membubarkan orang ibadah, masalah intoleransi itu. Karena di situ kan warga sudah menolak, kalau tidak segera dibubarkan nanti konflik akan menjadi tambah besar," ujar Abdurrahman dihubungi, Senin, 25 Mei 2026.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Polda Yogyakarta Pembubaran Jemaat Gereja Bantul Polda DIY


























