Komisi Pemberantasan Korupsi
Jakarta - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisaksi, Yenti Garnasih mengkritik minimnya penggunaan pasal-pasal TPPU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, langkah menerapkan TPPU untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
Demikian disampaikan Yenti di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2017). Yenti bahkan mempertanyakan jika sepanjang tahun 2016, KPK hanya menangani perkara TPPU.Dimana tiga kasus TPPU itu menjerat mantan anggota DPRD Jakarta, M Sanusi; Bupati Subang, Ojang Sohandi; dan mantan Panitera PN Jakpus, Rohadi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK TPPU Yenti Garnasih Korupsi

























