Kamis, 16/05/2024 00:54 WIB

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pemerintah Apresiasi Polri

Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menko Polhukam, Mahfud MD dalam potongan gambar video

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polri terkait penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

“Pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri, khususnya Kapolri yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).

Mahfud mengibaratkan, penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu seperti seorang ibu yang akan melahirkan secara caesar.

"Kasus ini memang agak khusus, seperti kasus menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi caesar, operasi caesar agak lama kontraksi terjadi, terus malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal yaitu Ferdi Sambo sebagai tersangka," kata Mahfud.

Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ini disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Menurut Mahfud, kasus ini sulit dipecahkan karena melibatkan pejabat tinggi Polri.

"Disitu yang sering saya katakan, ada fenomena psiko politis, ada psiko hirarkis juga, sehingga ada kelompok-kelompok, sehingga agak sulit kalau bukan dengan operasi caesar," ucap Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun tak memungkiri, terjeratnya Irjen Ferdy Sambo berkat pengawalan dari masyarakat dan sejumlah aktivis. Sehingga, citra Polri dalam kasus ini bisa terselamatkan.

"Kepada masyarakat apresiasi atas berbagai masukan dan dukungan, serta berharap agar publik baik itu akademisi, LSM, masyarakat sipil, tokoh masyarakat, purnawirawan dan terutama media massa agar terus memantau dan mengawasi kasus ini hingga nanti ke  pengadilan," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang dinaikan status hukumnya.

Kapolri menyatakan tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas kadivpropam di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Selain Irjen Ferdy Sambo, kasus ini juga menjerat Bharada E, Bripka RR dan KM. Keempat tersangka tersebut diduga terlibat pembunuhan terhadap Brigadir J.

KEYWORD :

Menkopolhukam Mahfud MD Penembakan Brigadir J Ferdy Sambo Tersangka Kapolri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :