Kamis, 16/05/2024 06:42 WIB

Anggota DPR Minta Pemerintah Tertibkan Pemda yang Naikan Harga Gas Melon

Di pusat kita menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat, namun tanpa ada hujan ataupun angin, Pemda malah menaikan HET gas melon 3 kg tersebut. Ini kan tidak masuk akal.

Ilustrasi gas melon (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyayangkan sikap beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yang menaikan harga eceran tertinggi (HET) gas melon subsidi 3 kg.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta Pemerintah pusat melalui, Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan hal ini. Jangan sampai akibat dari aturan tersebut memberatkan masyarakat.

"Di pusat kita menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat, namun tanpa ada hujan ataupun angin, Pemda malah menaikan HET gas melon 3 kg tersebut. Ini kan tidak masuk akal," kata Mulyanto kepada media, Senin (1/8).

Dia meminta Pemda tidak membuat gaduh menjelang tahun politik ini. Terlebih, penetapan HET gas melon 3 kg merupakan hal yang sangat sensitif. Karena itu harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan.

"Kementerian ESDM dan Kemendagri perlu meninjau kembali kewenangan Penetapan HET di level Pemda ini. Dengan kewenangan penetapan HET gas melon 3 kg di tingkat Pemda, kita berharap dalam aspek penataan, pengawasan dan pembinaan distribusi gas melon 3kg bersubsidi. Bukan malah mengambil sikap seperti sekarang ini. Yang bertentangan dengan ketetapan Pemerintah Pusat," kata Mulyanto.

Legislator Dapil Banten III itu menilai, sekarang bukan saat yang tepat untuk menaikan HET gas melon. Selain karena di tingkat pusat, besaran subsidi gas sudah ditentukan, sekarang kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil. Masyarakat masih butuh bantuan agar bisa menggerakan aktivitas ekonominya pasca pandemi Covid-19.

Mulyanto memperkirakan kenaikan HET gas melon 3 kg dapat memicu inflasi dan memberatkan UMK (usaha mikro dan kecil), serta menggerus daya beli masyarakat.

"Ini kan sama juga bohong, apa yg selama ini diupayakan pemerintah pusat, kalau Pemdanya jalan sendiri dan menetapkan kenaikan HET seenaknya," tegas Mulyanto.

Sebelumnya diberitakan beberapa Pemerintah Daerah membuat edaran terkait kenaikan HET gas melon 3 kg. Beberapa daerah seperti, Tangerang, Tasik, Garut, Kuningan secara resmi menyatakan adanya kenaikan HET. Kenaikan ini berlaku secara bertahap mulai Agustus hingga beberapa bulan berikutnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Mulyanto PKS gas melon kenaikan HET




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :