Sabtu, 27/04/2024 00:17 WIB

Kampus se-Jakarta Diimbau Rutin Update Data di PDDikti

Kampus se-Jakarta Diimbau Rutin Update Data di PDDikti

Kepala dan Kabag Umum LLDikti Wilayah III saat rapat dengan para Guru Besar di LLDikti Wilayah III (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani mengimbau 297 perguruan tinggi swasta dan lima kampus negeri yang bermintra dengan LLDikti III, supaya rutin memperbarui (update) data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Hal ini disampaikan Paristiyanti, saat menggelar rapat bersama para guru besar di Jakarta pada Jumat (22/7) lalu di Kantor LLDikti Wilayah III.

"Kami selalu berkomitmen dan memastikan kampus-kampus di DKI Jakarta terfasilitasi dengan baik dan terus menjalani kebijakan dari Kemdikbudristek. Mulai dari mutu dosen, mahasiswa, hingga lulusannya salah satunya dengan terus mengingatkan kampus untuk terus melaporkan data-datanya dengan tertib melalui PDDikti," kata Paris.

Paris mengatakan bahwa LLDikti Wilayah III selalu memberikan penghargaan bagi perguruan tinggi yang laporannya terbilang rapi. "Misalnya saat Rapat Koordinasi Daerah bulan April 2022 lalu, kami beri penghargaan untuk kampus yang pelaporannya 100 persen dalam kurun waktu lima tahun atau 10 semester," lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III, Noviyanto, mengatakan bahwa perguruan tinggi yang tidak melapor di PDDikti akan dirugikan dalam banyak hal. Di antaranya, mahasiswa akan kesulitan mendapat beasiswa.

"Padahal kan beasiswa itu adalah harapan dan jalan keluar bagi mereka yang memiliki masalah dalam hal finasial utuk tetap bisa lanjut studi. Apabila mahasiswa tidak terdaftar di PDDikti, maka lembaga beasiswa akan kesulitan men-track data calon kandidatnya," ujar Noviyanto.

Dia menambahkan, selain mahasiswa, dosen juga akan dirugikan terutama dalam hal pembayaran tunjangan kinerja. Pasalnya, dosen-dosen yang telah mengajar, meneliti, dan melakukan pengabdian masyarakat harus melaporkan beban kinerjanya ke sistem yang terintegrasi dengan PDDikti, maupun sistem informasi sumber daya bernama Sister.

"Jadi, pastikan apabila ingat data pendidikan tinggi, ingatlah PDDikti," tegas dia.

Untuk diketahui, bagi perguruan tinggi, melaporkan data mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan ke PDDikti merupakan kewajiban. Lewat platform ini, masyarakat bisa mengetahui kualitas sebuah perguruan tinggi beserta lulusannya.

Selain itu, para lulusan perguruan tinggi maupun pencari kerja juga akan terhindar dari resiko kesulitan mengikuti seleksi CPNS, mendaftar menjadi calon pejabat pemerintah maupun daerah, juga berkarir di perusahaan.

KEYWORD :

PDDikti Pangkalan Data Pendidikan Tinggi LLDikti Wilayah III Paristiyanti Nurwardani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :