Ilustrasi media sosial (Foto: Doknet)
Jakarta, Jurnas.com - Ribuan orang menandatangani petisi menolak Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dalam petisi yang diedarkan oleh SafeNet melalui akun Twitter @safenetvoice, hingga Senin (18/7) petang ini, sudah ditandatangani oleh 3.774 orang dari berbagai daerah.
"Pendaftaran semacam ini merupakan gangguan terhadap hak atas kebebasan berekspresi, dan hanya dapat diterima jika diperlukan dan proporsional dan untuk mencapai tujuan yang sah," demikian salah satu bunyi petisi SafeNet.
Permenkominfo 5/2020 tentang PSE dapat mengakibatkan terjadinya `kiamat` media sosial di Indonesia. Pasalnya, pemerintah mengancam bakal memblokir WhatsApp, Google, Twitter, Instagram, hingga Netflix jika tidak melakukan registrasi PSE hingga 20 Juli 2022.
Dikatakan, pemberian akses data pribadi pengguna kepada aparat hukum tanpa melalui perintah pengadilan, dapat menimbulkan risiko pelanggaran hak-hak privasi pengguna.
Kewajiban platform digital untuk menghapus konten yang diminta Kominfo dalam waktu 24 jam dan empat jam untuk konten mendesak, juga dianggap sebzgai bentuk kesewenang-wenangan negara.
"Selama ini penafsiran `yang mengganggu masyarakat atau ketertiban umum` kerap disalahgunakan negara dengan sasaran warga yang sebenarnya mengangkat problem nyata seputar diskriminasi, korupsi, pelanggaran hak asasi, atau situasi yang terjadi Papua," tulis SafeNet.
Di akhir petisi, Presiden RI Joko Widodo diminta segera memberi teguran kepada Menkominfo, Johny G. Plate, agar memperbaiki regulasi tersebut.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Permenkominfo PSE Kiamat Medsos Media Sosial




























