Platform yang ada di masyarakat, termasuk ChatGPT tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo. Kami dorong agar Kominfo segera mendalami ini tentu dengan berpegang pada regulasi yang ada (Permenkominfo 5 Tahun 2020).
Pemblokiran platform digital berdampak pada kegiatan ekonomi.
Perusahaan aplikasi tidak menghormati, meremehkan dan mau kangkangi negara ini, mereka tidak mau patuhi regulasi. Seharusnya kita marah sama mereka bukan malah marah sama pemerintah. Mereka seenaknya meremehkan negara kita, kenapa kita jadi membela mereka?
Tak Cuma Wacana, Lima Negara Ini Sukses Blokir WhatsApp
Seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing harus mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono meminta pemerintah bersikap bijak dalam menerapkan kebijakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat agar tidak merugikan semua pihak, terutama masyarakat.
Ancam Kiamat Medsos, Ribuan Orang Tolak Permenkominfo PSE
Tentu aturan yang dibuat ini wajib ditaati oleh semuanya, karena semua perusahaan atau lembaga yang menyelenggarakan sistem elektronik, wajib terdaftar. Tapi ada banyak yang meragukan Kemenkominfo berani untuk memblokir aplikasi-aplikasi besar tersebut.
Menkominfo telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk menekankan kewajiban pendaftaran PSE.