Jum'at, 26/04/2024 14:31 WIB

Komisi VII DPR Akan Bentuk Panja Bahas Persoalan PT Vale Indonesia

Panja DPR ini akan dibentuk pada masa sidang yang akan datang ya. Nanti Panja yang bekerja sehingga bisa dibahas lebih detil, luas dan lebih komprehensif terkait permasalahan PT Vale ini lewat Panja Komisi VII DPR.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VII DPR RI belum menetapkan keputusan tahapan perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementrian ESDM dan Dirut PT Vale Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, kemarin (Selasa, 5/7).

Hal itu sebagaimana diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin dalam keterangan resminya kepada Jurnas.com, Rabu (6/7).

Politikus Golkar ini menegaskan, Komisi VII dalam waktu dekat akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk selanjutnya melakukan pembahasan terkait ketentuan dan kelanjutan KK tersebut.

"Panja DPR ini akan dibentuk pada masa sidang yang akan datang ya. Nanti Panja yang bekerja sehingga bisa dibahas lebih detil, luas dan lebih komprehensif terkait permasalahan PT Vale ini lewat Panja Komisi VII DPR," terangnya.

Komisi VII DPR RI sendiri juga telah mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui Initial Public Offering (IPO) di bursa efek Indonesia pada tahun 1990.

"Jadi rekomendasi Panja itu tentu untuk melakukan pendalaman terkait manfaat yang diperoleh Pemerintah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi selama PT Vale Indonesia Tbk kurang lebih 54 tahun," kata Mukhtarudin.

Legislator Dapil Kalteng ini menambahkan, Panja Vale Indonesia tersebut nantinya juga akan mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi Selatan.

"Jadi, saya mendorong agar permasalahan ini dilanjutkan di Panja DPR, sehingga Panja bisa cari solusi-solusi sebagai rekomendasi ke depannya," demikian kata Mukhtarudin.

Adapun PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berencana mengubah status dari Kontrak Karya (KK) yang akan berakhir pada 28 Desember 2025, menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu divestasi saham.

Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 112, badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

Untuk diketahui, Holding BUMN Tambang yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum dengan nama MIND ID telah menyelesaikan transaksi pembelian 20 persen saham Vale Indonesia atau PTVI senilai Rp 5,52 triliun.

Dalam transaksi tersebut, Vale Canada Limited (VCL) sebagai induk dari Vale Indonesia telah melepas sahamnya 14,9 persen dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) melepas 5,1 persen ke MIND ID. Dengan begitu, total saham yang dikempit MIND ID sebesar 20 persen sesuai dengan aturan pemerintah.

VCL dan SMM merupakan dua pemegang saham terbesar Vale Indonesia. Dengan selesainya transaksi ini, kepemilikan saham di PTVI berubah menjadi Vale Group 44,34 persen, MIND ID 20 persen, SMM 15,03 persen, Sumitomo Corporation 0,14 persen, dan publik 20,49 persen.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Panja PT Vale Indonesia Golkar Mukhtarudin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :