Jum'at, 26/04/2024 05:35 WIB

Baleg DPR Soroti RUU Kesehatan: Kami Tak Larang Industri Rokok Elektrik

Kami tidak melarang industrinya dari rokok vape itu tetapi yang kami cermati, yang kami akan awasi, minta kepada pemerintah melalui BPOM itu dari bahan bakunya. Kalau dibuat murni dari tembakau kami setuju.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo. (Foto: kwp/jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menentang ketentuan zat adiktif dikategorikan sebagai narkotika di dalam draf RUU Kesehatan. Alasannya, inti dari RUU Kesehatan sebenarnya adalah perbaikan pelayanan kesehatan.

Dikatakan Firman, DPR melalui Badan Legislasi, tidak pernah memasukkan norma atau pun pasal zat adiktif disetarakan dengan narkotika sehingga industri tembakau alternatif tidak perlu risau.

“Kami tidak melarang industrinya dari rokok vape itu tetapi yang kami cermati, yang kami akan awasi, minta kepada pemerintah melalui BPOM itu dari bahan bakunya. Kalau dibuat murni dari tembakau kami setuju,” kata Firman dalam diskusi dialektika demokrasi bertajuk ‘Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan’ di Media Centre, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5).

Indonesia, lanjut Politikus Golkar ini, merupakan salah satu penghasil tembakau terbaik yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karenanya diperlukan tindakan pencegahan agar cairan yang terdapat pada tembakau alternatif tidak menjadi peluang bagi pengedar narkoba untuk merusak anak bangsa.

“Perlu ada regulasi yang mengatur dan mengawasi karena tentang regulasi dan pengawasan tembakau alternatif merupakan kewajiban bagi DPR membuat aturannya. Pemerintahan juga memiliki kewajiban untuk mengawasi,” ujar Firman.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andriantomenerangkan, dari 6 juta user (pengguna) tembakau alternatif hanya segelintir saja yang terlibat dalam penggunaan narkoba. Artinya, penyelewengannya sangat minim.

Merujuk pada penindakan kepolisian terhadap pencampuran likuid dengan sabu pada Januari 2023 lalu di Jakarta Barat, APVI juga menaruh perhatian serius. “Kita dari asosiasi, kita dari seluruh stakeholder kita juga sangat memperhatikan ini, kita juga bikin namanya stop vape ilegal, termasuk itu pemberantasan untuk pengaduan-pengaduan nantinya adanya yang tentang narkoba, tentang yang ilegal, tanpa cukai semua kita kita lakukan,” tandas Aryo.

 

KEYWORD :

Warta DPR Baleg Firman Soebagyo RUU Kesehatan tembakau rokok elektrik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :