RUU Tembakau jangan sampai bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Cukai, agar tujuan untuk melindungi petani terwujud
Yang menjadi pertimbangan kenaikan cukai hasil tembakau dan HJE rokok, Dikatakan Menteri Sri Mulyani, adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.
Regulasi baru dikeluarkan pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau. Dari regulasi tersebut, pemerintah juga menaikkan harga jual eceran (HJE) sebesar 12,26 persen.
Sampoerna mengantisipasi penurunan volume industri hasil tembakau secara keseluruhan sebesar 1 sampai 2 persen di tahun 2016
Aksi yang diwarnai dengan teaterikal kisah perjalanan kesejahteraan petani tembakau yang berakhir nelongso itu diikuti sekitar empat ratusan orang.
Perwakilan para petani tembakau itu berpendapat, bahwa pemerintah berkewajiban mensejahterakan petani tembakau pada umumnya.
Pengesahan RUU Pertembakauan ini juga digunakan sebagai upaya untuk menjaga agar industri tembakau di Indonesia tetap beroperasi.