Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rizki Faisal. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan ketentuan Undang-Undang (UU) Reforma Agraria yang baru saja disahkan.
Menurutnya, pengesahan UU tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan. Namun, efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada pelaksanaannya di lapangan.
“UU ini sudah memberikan kerangka hukum yang lebih kuat. Sekarang bagaimana memastikan aparat penegak hukum di lapangan memahami dan siap menjalankannya secara tepat, termasuk ketika menghadapi konflik agraria yang kompleks,” kata Rizki dalam keterangan resminya, Sabtu (26/9).
Ia mengatakan, persoalan agraria memiliki karakter berbeda di setiap daerah. Konflik dapat berkaitan dengan status dan batas lahan, kawasan hutan, hak masyarakat, perizinan hingga pengelolaan sumber daya.
Karena itu, Rizki menilai diperlukan kesamaan pemahaman dan koordinasi antara aparat penegak hukum dengan kementerian maupun lembaga terkait.
“Di lapangan, persoalannya tidak selalu sederhana. Ini bukan soal siapa yang salah atau siapa yang benar sejak awal, tetapi bagaimana setiap persoalan diperiksa berdasarkan hukum dan fakta yang ada,” ujarnya.
Rizki juga mendorong pemerintah segera memperkuat konsolidasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, konsolidasi diperlukan agar pelaksanaan UU Reforma Agraria tidak berjalan sendiri-sendiri. Penyamaan data, pemetaan persoalan dan pembagian kewenangan harus diperjelas agar penanganan konflik agraria lebih efektif.
“Masalah agraria ini lintas sektor dan sering kali melibatkan banyak pihak. Karena itu, perlu ada konsolidasi sejak tingkat pusat hingga daerah, termasuk penyamaan data, pemetaan persoalan dan pembagian kewenangan,” katanya.
Rizki mengingatkan, koordinasi yang lemah dapat membuat masyarakat berulang kali menyampaikan persoalan yang sama kepada instansi berbeda. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
“Jangan sampai masyarakat harus berulang kali menyampaikan persoalan yang sama karena koordinasi antarinstansi belum berjalan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum di lapangan harus didukung aturan pelaksana dan data yang akurat. Penanganan setiap konflik agraria juga harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti.
“Justru dengan UU ini kita berharap penanganan persoalan agraria ke depan semakin jelas. Aparat di lapangan perlu didukung dengan aturan pelaksana, data yang akurat dan koordinasi yang baik, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa haknya terabaikan,” ujar Rizki.
Menurutnya, keberhasilan UU Reforma Agraria tidak hanya ditentukan oleh pengesahannya di tingkat pusat, tetapi juga implementasi hingga ke daerah.
“UU-nya sudah disahkan. Sekarang tugas kita bersama memastikan aturan ini benar-benar hadir sampai ke daerah, termasuk wilayah kepulauan, pelosok dan kawasan yang selama ini rentan terjadi konflik agraria,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Rizki Faisal UU Reforma Agraria penegakan hukum











