Selasa, 07/05/2024 07:35 WIB

Sidang Ahok

Saksi Pelapor Serahkan Bukti Ke Majelis Hakim, Apa Saja?

Setelah menyerahkan ketiga barang tersebut, Muchsin memberikan pernyataan bahwa ucapan Ahok secara verbal menyebutkan surat Al-Maidah ayat 51 membohongi.

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok

Jakarta - Sebanyak enam saksi pelapor dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Aula Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2016). Salah satu saksi yang dihadirkan, Habib Muchsin Alatas yang menyodorkan bukti laporan pendukung baru ke hadapan majelis hakim. Muchsin menyerahkan dua kaset CD (Compact Disc) dan sebuah flashdich penyimpan data. 

Setelah menyerahkan ketiga barang tersebut, Muchsin memberikan pernyataan bahwa ucapan Ahok secara verbal menyebutkan surat Al-Maidah ayat 51 membohongi. Ia menilai Ahok beralibi  tujuan ucapannya mengutip surat Al-Maidah ayat 51 semata untuk menyinggung lawan politik. 

"Sejauh ini, tanggapan dari Ahok, mereka merasa surat Al-Maidah hanya digunakan untuk melawan politik-politik yang busuk," ujar Muchsin di persidangan di Aula Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Muchsin berusaha meluruskan tudingan pelaporan yang dilakukan pihaknya politis. Menurutnya, pihaknya melaporkan Ahok murni masalah penistaan agama.

Muchsin menegaskan secara pribadi dirinya tidak punya persoalan dengan Ahok. Namun, lanjutnya, dirinya tidak bisa tinggal diam ketika ada pihak yang melecehkan agama Islam.

"Yang menjadi masalah, anda (Ahok) telah menista agama," tandasnya.

Seperti diketahui, hari ini tengah berlangsung persidangan lanjutan kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok. Sidang lanjutan tersebut mengagendakan penjelasan keterangan dari saksi-saksi pelapor.

Saksi yang dihadirkan terdiri 6 orang diantaranya Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanudin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal dan Nandi Naksabandi.

KEYWORD :

Sidang Ahok Penistaan Agama Pilkada DKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :