Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memengaruhi saksi untuk berbohong saat diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.
"Dalam perkara ini, KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur dihadapan Penyidik KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6).
KPK pun mengultimatum pihak-pihak yang dimaksud untuk tidak menghalangi proses penyidikan. Sebab, adanya ancaman pidana bagi mereka yang sengaja menghalangi proses penyidikan.
"KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ucap Ali.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, `Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.`
Dalam penyidikan kasus itu, KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Sukarman Loke (SL) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6).
Empat saksi, yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna Dahlan dan tiga PNS Kabupaten Muna masing-masing La Mahi, Hidayat, dan Lumban Gaol.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Muna yang diduga diurus tersangka SL," kata Ali.
Selain Sukarman, KPK menetapkan empat tersangka lain, yakni Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar , dan LM Rusdianto Emba selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
Rusdianto merupakan salah satu pengusaha di wilayah Sulawesi Tenggara yang dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan beberapa pejabat baik ditingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Lantaran koneksi itu, Andi Merya Nur meminta bantuan Rusdianto untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur ditahun 2021 dengan usulan sebesar Rp 350 miliar.
KPK menduga ada kesepakatan antara Rusdiantk dan Andi Merya. Jika Dana PEN cair, Rusdianto akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kolaka Timur.
Untuk memuluskan kesepakatan tersebut, Rusdianto kemudian aktif bekerja sama dengan Sukarman yang juga memiliki banyak relasi di pemerintah pusat, termasuk Kemendagri.
Bahkan, Rusdianto dan Sukarman pun meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada Andi Merya Nur untuk diberikan kepada Ardian Noervianto yang saat itu menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Proses pemberian uang dari Andi Merya kepada Ardian Noervianto dilakukan melalui perantaraan Rusdianto, Sukarman Loke, dan Syukur Akbar di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai.
Atas pembantuannya tersebut, KPK menduga Sukarman dan Syukur Akbar menerima sejumlah uang dari Andi Merya melalui Rusdianto Emba sekitar Rp750 juta.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Suap Dana PEN Merintangi Penyidikan Korupsi


















