Rabu, 15/05/2024 23:45 WIB

Suap Izin Apartemen, KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung

KPK juga telah mengantongi bukti dugaan PT Summarecon Agung memiliki dana khusus dari kas perusahaan untuk menyuap Haryadi Suyuti terkait perizianan ini.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi PT. Summarecon Agung (SMRA) Tbk. terkait kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta.

Mereka ialah General Manajer Perencanaan, Bryan Tony dan Manajer Perizinan, Dwi Putranto Wahyuning. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6).

KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk tersangka Haryadi Suyuti. Mereka ialah, dua pegawai bidang perencanaan PT Summarecon Agung, Raditya Satya Putra dan Triatmojo.

Kemudian, Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta, Danang Yulisaksono dan Kepalada Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Yogyakarta, Aris Eko Nugroho.

KPK sebelumnya menyatakan membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Mengingat, apartemen itu dibangun oleh anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.

"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk Korporasi maka akan kami tindak lanjuti," kata Ali.

KPK juga telah mengantongi bukti dugaan PT Summarecon Agung memiliki dana khusus dari kas perusahaan untuk menyuap Haryadi Suyuti terkait perizianan ini.

Hal itu setelah KPK memeriksa Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Keuangan PT Summarecon Agung, Lidya Suciono pada Selasa (21/6) kemarin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Sementara sebagi penerima ialah Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Oon Nusihono melalui Dandan Jaya selaku Direktur PT Java Orient Property disebut mengajukan permohonan IMB pada 2019.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, mereka diduga melakukan pendekatan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti.

Haryadi menyepakati akan mengawal permohonan izin tersebut agar segera diterbitkan. Selain itu, ada pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Di mana, Oon memberikan uang sebesar Rp50 juta secara bertahap selama proses penerbitan izin tersebut berlangsung. Izin yang diajukan PT Java Orient Property itu terbit pada 2 juni 2022.

Oon pun menyerahkan uang sejumlah USD27.258 ribu kepada Haryadi Suyuti. Uang itu dikemas di dalam tas goodiebag melalui Triyanto. Sebagian uang itu pun dibagi bagi kepada Nurwidhihartana.

KEYWORD :

KPK Summarecon Agung Suap IMB Adrianto Pitojo Adhi Tersangka Korporasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :