Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung (SMRA), Senin (20/6).
Keduanya yakni, Syarif Benjamin dan Herman Nagaria. Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya.
Mereka ialah Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Doni Wirawan; Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika; Staf Finance PT Summarecon, Marcella Devita; serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon, Amita Kusumawaty.
Para saksi diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). PT Summarecon Agung adalah pengembang dari Apartemen Royal Kedhaton itu
Keterangan enam saksi tersebut dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono (ON).
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka ON," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah paksa Kantor Summarecon Agung di Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang.
Oon Nushihino ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara sebagai tersangka penerima ialah kepada Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Suap yang diduga diberikan Oon kepada Haryadi dan kawan-kawan mencapai US$27.258.
KPK berjanji bakal mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung Tbk dalam sengkarut dugaan suap ini. Di mana, KPK akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan, atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.
Jika perusahaan dengan kode emiten SMRA itu menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. KPK tak segan meminta pertanggungjawaban korporasi secara hukum jika ditemukan dua alat bukti.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Summarecon Agung SMRA Korupsi



























