Sabtu, 27/04/2024 15:43 WIB

Ini Sejumlah Pengusaha yang Turut Menyuap Penyelenggara Negara di Proyek PUPR

Sejumlah pengusaha turut berpartisipasi memberikan uang kepada sejumlah penyelenggara termasuk ke Amran, Pejabat PUPR, dan anggota Komisi V DPR RI.

Amran HI Mustary (rompi orange).

Jakarta - Suap terkait program aspirasi anggota Komisi V untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi di wilayah Maluku dan Maluku Utara sejauh ini baru menyeret dua pihak swasta atau pengusaha sebagai pesakitan. Antara lain Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng. Padahal, selain dua nama itu masih ada sejumlah pengusaha yang turut menyuap sejumlah penyelenggara termasuk anggota Komisi V terkait program aspirasi tersebut.

Hal tersebut terungkap dari dakwaan terdakwa Amran yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/12). Dalam dakwaan Amran sejumlah pengusaha yang turut menyuap diantaranya Hong Arta John Alfrad selaku Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group); Henock Setiawan alias Rino selaku Komisaris PT Papua Putra Mandiri; dan Charles Fransz alias Carlos selaku Direktur CV Putra Mandiri.

Selain itu, Djonny Laos selaku Direktur PT Labrosco YAL; Rizal selaku Direktur PT Reza Multi Sarana; Budi Liem selaku Direktur PT Intimkara; Hasanuddin selaku Direktur PT Aibinabi; Anfiqurahman selaku Direktur Gema Gamahera; H Hadiruddin selaku PT Hijrah Nusatma.

Para pengusaha itu turut berpartisipasi memberikan uang kepada sejumlah penyelenggara termasuk ke Amran, Pejabat PUPR, dan anggota Komisi V DPR RI. Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan mereka dapat berpartisipasi dalam pengerjaan sejumlah proyek yang berada di wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Suap dari para pengusaha itu bervariasi nilainya dan menggunakan mata uang rupiah, Dollar Amerika dan Dollar Singapura. Mulai dari ratusan juta hingga miliran rupiah. Pemberian uang juga dilakukan secara bertahap di sejumlah tempat melalui perantara. Diantaranya melalui tenaga ahli DPR RI yang bernama Imran S Djumadil dan Jailani, serta Qurais Lutfi.

"Beberapa rekanan yang berharap tetap menjadi mitra kerja BPJN IX Maluku yang nantinya akan mengerjakan proyek-proyek di lingungan BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," ucap jaksa KPK, Iskandar Marwanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski telah disebut turut menyuap, para pengusaha itu belum dijerat sebagai pesakitan oleh KPK. Mereka sampai saat ini hanya berstatus saksi. Pun demikian, bukan berarti mereka dapat lolos dari jeratan hukum. Pasalnya, KPK masih terus mengembangkan kasus ini.[]

KEYWORD :

suap proyek pupr kpk pengusaha penyuap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :