Sabtu, 27/04/2024 09:13 WIB

KPK Berpeluang Periksa Wabup Bogor dalam Kasus Ade Yasin

Hal ini dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun 2021 yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor.

Hal ini dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun 2021 yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

"Pasti siapapun, saya kira siapapun kalau kemudian dari kontruksi perkara ini ya setelah kami kembangkan dari saksi-saksi kemudian penyidik membutuhkan keterangan dari pejabat, baik itu di Pemkab Bogor, ataupun pihak BPK Jawa Barat, pasti kami panggil sebagai saksi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/5).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, pihaknya tidak membatasi ruang gerak penyidikan. Menurutnya, jika keterangan pihak-pihak tertentu penting untuk tahap penyidikan, hal tersebut akan didalami oleh tim penyidik.

"Kami tidak membatasi seseorang menjadi saksi, tapi prinsipnya saksi adalah orang yang mengetahui sehingga menjadi lebih jelas dan terang kekuatan dari para tersangka," tegas Ali.

Meski demikian, kata Ali, saat ini tim penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti perkara yang menjerat Ade Yasin. Hal ini dilakukan untuk menguatkan sangkaan KPK terhadap Ade Yasin.

"Kami fokuskan kepada perbuatan tersangka dulu. baru nanti pengembangannya, secara terbuka ada di proses persidangan ya. putusan pengadilan dan lain-lain yang itu butuh analisa lebih lanjut," ujar Ali.

KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Ade, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT) sebagai pihak pemberi suap.

Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak 26-27 April 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.

Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Bogor Ade Yasin Suap Pengurusan Keuangan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :