Sabtu, 27/04/2024 11:18 WIB

Libur Lebaran, Polisi Tiadakan Ganjil Genap

Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional

Pemeriksaan Ganjil Genap

Jakarta, Jurnas.com - Kebijakan ganjil genap nomor polisi kendaraan di 13 ruas jalan di Jakarta selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022 di tiadakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Meski demikian Sambodo menegaskan sistem ganjil genap di jalan tol tetap diberlakukan saat arus mudik dan arus balik.

"Kecuali ganjil genap di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan satu arah baik pada arus mudik maupun arus balik," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap yang meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin.

Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," katanya.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB

KEYWORD :

Libur Lebaran Ganjil Genap Polisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :