Kamis, 16/05/2024 04:29 WIB

Dinilai Bebani KPK, MAKI Sebut Lili Pintauli Layak Dipecat

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. Medcom.id)

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli layak untuk dipecat dari Lembaga Antikorupsi.

"Sebenernya Lili ini sudah layak untuk dipecat, tapi kan sampe sekarang belum dipecat," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Pernyataan itu merespons Lili Pintauli yang kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.

Laporan itu pun menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasik DPR RI. Boyamin menilai jika Lili hanya membebani KPK dalam memberantas korupsi.

"Sehingga malah membebani KPK. Ini tugasnya DPR untuk memberikan pengawasan," kata Boyamin.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait laporan penerimaan gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika dari Pertamina.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Dewas KPK pun masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili untuk mendukung laporan tersebut. Dewas KPK memastikan penanganan dilakukan secara transparan.

Ini bukan kali pertama Lili terseret kasus di Dewas KPK. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

KEYWORD :

KPK Lili Pintauli Pelanggaran Kode Etik MotoGP Mandalika MAKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :