Ilustrasi
Jakarta - Perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari masih berlanjut hingga saat ini. Bahkan kasusnya kini bergelinding ke Komisi III DPR terkait adanya dugaan persengkongkolan antara kurator Meranti Maritime, Allova Mengko dan Dudi Pramedi dengan Maybank Indonesia selaku kreditur yang pemberi pinjaman hutang.
Salah satu Kuasa hukum Kurator Meranti Maritime, Mahendradatta menjelaskan, isu persengkongkolan tersebut sangat tendensius serta memutar balikan fakta atas proses dan putusan pailit yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat. "Isu persengkongkolan sangat tendensius serta memutar balikan fakta atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga," tegas Mahendradatta, di Jakarta, Selasa (20/12).Mahendradatta menjelaskan, proses putusan pailit yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terjadi karena PT Meranti Maritime mengalami kesulitan pembayaran kewajiban kreditnya kepada Maybank Indonesia, hingga berstatus kredit Macet.Baca juga :
PTPN Gandeng TNI untuk Amankan Aset Negara
PTPN Gandeng TNI untuk Amankan Aset Negara
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bank Maybank Indonesia Aset Negara Meranti Maritime


























