Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq
Jakarta - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal larangan memakai atribut non muslim dinilai tidak menyentuh pada pokok persoalan yang substansional. Sebab, atribut atau pakaian itu hanya sekedar budaya.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq, kepada Jurnas.com, Jakarta, Senin (19/12).Kata Maman, sebaiknya MUI mengeluarkan fatwa yang lebih konstruktif dan tidak berkaitan dengan sesuatu yang sebenarnya tidak terlalu substansional, seperti pelarangan atribut Natal."Itu terlihat sekali argumen yang dibangunnya tidak terlalu kuat, kenapa? misalnya pakaian dengan kopiah atau sinterclas itu tidak menunjukkan dia seorang kristen, bahkan diinternal kristen pun terjadi perdebatan," kata Maman.Baca juga :
Apakah Sound Horeg Haram? Ini Fatwa MUI Pusat
"Maka bagaimana mungkin fatwa itu muncul, mau tidak mau maka baju koko tidak boleh dipakai," tegas Wakil Ketua Fraksi PKB itu.Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa bahwa atribut keagamaan non muslim haram dipakai oleh seorang muslim. Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 ini dikeluarkan pada Rabu (14/12/2016).
Apakah Sound Horeg Haram? Ini Fatwa MUI Pusat
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fatwa MUI Atribut Non Muslim Maman Imanulhaq
























