Selasa, 21/05/2024 16:48 WIB

Kelelahan Asetnya Disita, Istri Doni Salmanan Urung Diperiksa

Kelelahan menyaksikan asetnya bersama sang suami disita, istri Doni Salmanan batal hadiri pemeriksaan penyidik.

Doni Salmanan dan istrinya. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Istri tersangka Doni Salmanan, Dinan Fajrina dan manajer EJS menyampaikan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Kita mengajukan pemeriksaan dijadwalkan ulang besok (15 Maret 2022). Suratnya sudah ada per hari ini, nanti rekan saya akan datang ke Bareskrim Polri (menyerahkan surat)," kata kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi.

Dikatakan Ikbar, istri dan manajer Doni Salmanan tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini lantaran keduanya tidak fit usai mengikuti proses penyitaan aset selama tiga hari.

"Kecapean semua, kita meler karena tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi kita mengajukan permohonan agar ditunda atau dijadwalkan ulang besok," sambungnya.

Ikbar memastikan, Dinan dan EJS akan memenuhi panggilan pemeriksaan ulang yang dijadwalkan Selasa, 15 Maret 2022 esok sesuai dengan permohonan keduanya.

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan dan sang manajer EJS hari ini. Keduanya akan dimintai keterangannya terkait aliran dana kasus penipuan Qoutex Doni Salmanan.

Doni Salmanan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

KEYWORD :

Doni Salmanan Istri Disita




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :