Kamis, 16/05/2024 05:06 WIB

Kebijakan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Bentuk Kesewenang-wenangan Pemerintah!

Kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran tanah atau rumah susun dan jual beli adalah kebijakan yang absurd, mengada-ada, dan bisa di kategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan keanggotaan BPJS sebagai salah satu persyaratan jual beli tanah adalah kebijakan yang absurd dan mengada-ada.

Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus dalam keterangan resminya, Senin (21/2).

"Kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran tanah atau rumah susun dan jual beli adalah kebijakan yang absurd, mengada-ada, dan bisa di kategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan," ujarnya.

Bagi Guspardi Gaus, sangat tak adil apabila pemerintah memaksa masyarakat mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi optimalisasi pelaksanaan program.

Lagian, lanjutnya, tak ada korelasi antara jaminan kesehatan dan kepemilikan tanah. Terlebih, kedua masalah tersebut merupakan hak warga negara yang patut dilindungi.

"Peralihan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus sama-sama dilindungi negara. Sehingga dalam melindungi hak tersebut negara tidak boleh memberangus dan membungkam hak lainnya," terang Guspardi Gaus.

Pemerintah, masih kata dia, semestinya memperbaiki sistem pengelolaan BPJS untuk mendorong masyarakat mendaftarkan diri alih-alih memaksa dengan cara ini.

Ia berpandangan masyarakat akan berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan dari pemerintah ini jika merasa puas dan mendapatkan manfaat.

"Pemerintah seharusnya menekankan kepada pengelola BPJS untuk membenahi sistem dan meningkatkan pelayanan serta transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan," kata Guspardi Gaus.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022 nanti.

"Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

Peraturan ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain jual beli tanah, kartu BPJS juga wajib untuk mengakses layanan publik lainnya, seperti pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK. Kemudian syarat bagi calon jemaah haji dan umrah.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Guspardi Gaus PAN BPJS Kesehatan Kementerian ATR/BPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :