Jum'at, 26/04/2024 14:14 WIB

Menkumham Sampaikan Poin Penambahan dan Penguatan RUU HAP

Hal itu disampaikan Yasonna berdasarkan penjelasan Presiden atas RUU tentang Hukum Acara Perdata dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (16/2).

Menkumham, Yasonna Laoly

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memaparkan sejumlah poin penambahan dan penguatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata (HAP).

Hal itu disampaikan Yasonna berdasarkan penjelasan Presiden atas RUU tentang Hukum Acara Perdata dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (16/2).

"Sebagai penyempurnaan terdapat norma penguatan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata," kata Yasonna dalam keterangannya, Rabu.

Poin penambahan dan penguatan RUU HAP tersebut, yakni mengenai pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, kontra memori kasasi, dan kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri.

Selanjutnya, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika MA ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi, penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Termasuk mengenai reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat dan reformulasi jenis putusan.

“Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, antara lain pemanfaatan teknologi dan informasi dan pemeriksaan perkara dengan acara cepat,” kata Yasonna

Dia menjelaskan, pemanfaatan teknologi informasi pada saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik juga pengumuman penetapan.

“Pemanfaatan teknologi dan infomasi ini dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data pemanggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi,” ujar Yasonna.

Hal tersebut, papar dia, menjadikan proses pemanggilan lebih efektif dan efisien. Perkembangan teknologi informasi berdampak perluasan alat bukti yang mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur keberadaan informasi elektronik atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah.

Terkait pemeriksaan perkara dengan acara cepat, kata Yasonna, dinilai penting karena kemudahan berusaha bukan hanya dipengaruhi regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam menyelesaikan perkara di pengadilan.

"Oleh karena itu, dalam RUU Hukum Acara Perdata diatur mengenai pemeriksaan perkara dengan acara cepat," tambah dia.

KEYWORD :

Menkumham Yasonna Laoly Revisi Undang Undang RUU Hukum Acara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :