Sejumlah uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur. (Foto:Gery/Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang diterima Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud.
Salah satunya ialah sumber uang Rp1 miliar yang dibawa Abdul Gafur ke Jakarta. Uang itu diamankan tim KPK saat menangkap Abdul. Aliran uang itu diselisik KPK lewat pemeriksaan 4 orang saksi pada Senin (31/1).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuaanya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh Tsk AGM (Abdul Gafur)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2).
"Diantaranya termasuk mendalami soal asal usul uang yang turut diamankan oleh Tim KPK saat dilakukan tangkap tangan," tambahnya.
Adapun empat saksi yang diperiksa penyidik KPK ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP), Fernando; Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah, Durajat.
Selain itu Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Ricci Firmansyah; dan Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR, Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan.
Sebelumnya, KPK memastikan, akan mendalami alasan Abdul Gafur Mas`ud membawa uang Rp 1 miliar ke Jakarta. Bahkan, KPK bakal mendalami dugaan aliran uang itu ke Partao Demokrat sebagai mahar politik.
"Ini terus kami dalami, Minggu kemarin kami memanggil satu saksi Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Syamsuddin atau Aco," ucap Ali di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1).
Abdul Gafur diketahui merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan yang sedang mencalonkan diri menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Saat dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT), Abdul Gafur sedang bersama Bendahara Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Bahkan, uang Rp 1 miliar yang disita tim satgas KPK saat itu disimpan dalam sebuah koper yang disediakan Nur Afifah Balqis.
Selain itu, tim penyidik KPK sempat mengagendakan memeriksa Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsuddin Jumat (21/1).
Namun pria yang akrab disapa Aco itu mangkir dari pemeriksaan tim penyidik karena sedang menjalani pidana.
Aco divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara korupsi pembangunan jembatan mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Penajam Paser Utara.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Partai Demokrat


























