Selasa, 21/05/2024 19:15 WIB

NasDem Harap Pembahasan RUU TPKS Berlangsung di Baleg DPR

Kalau menurut saya seperti itu (RUU TPKS) dibahas di Baleg, namun tergantung keputusan Pimpinan DPR. Kami akan hormati itu.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar dapat berkelanjutan.

"Kalau menurut saya seperti itu (RUU TPKS) dibahas di Baleg, namun tergantung keputusan Pimpinan DPR. Kami akan hormati itu," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, di Jakarta, Rabu (12/7).

Menurut dia, apabila RUU TPKS dibahas di Baleg maka prosesnya bisa berkelanjutan karena draf awal RUU tersebut disusun di Baleg. Sebaliknya, apabila RUU tersebut dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) atau Komisi VIII DPR maka diperkirakan akan dimulai dari awal karena ada situasi baru.

"Kami harap sebelum Rapat Paripurna pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR, sudah diputuskan RUU tersebut akan dibahas di mana," ujar Willy Aditya.

Politisi NasDem ini mengapresiasi komitmen Pimpinan DPR yang akan mengesahkan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (18/1) mendatang.

“Ketika RUU TPKS disahkan menjadi usul inisiatif DPR maka DPR tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah,” terang Willy.

"Hasil komunikasi kami dengan pihak pemerintah yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Tim Gugus Tugas, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, pemerintah sudah sangat siap membahas RUU TPKS," imbuhnya.

Willy berharap ketika RUU TPKS disahkan menjadi usul inisiatif DPR, maka pemerintah segera mengeluarkan Surpres sehingga RUU tersebut bisa dibahas bersama-sama.

Selain itu dia tidak mempersoalkan masih ada fraksi yang menolak RUU TPKS karena penolakan fraksi terhadap sebuah RUU bukan hal yang pertama.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.

"Insya Allah, hari Selasa, 18 Januari 2022, akan dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," kata Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR RUU TPKS kekerasan seksual NasDem Willy Aditya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :