Sabtu, 27/04/2024 04:13 WIB

KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

Penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan tim penyidik saat memeriksa mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni pada Rabu, (29/12) kemarin.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011

Penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan tim penyidik saat memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Kemendagri) Diah Anggraeni pada Rabu, (29/12) kemarin.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (30/12).

Ali enggan memerinci keterangan Diah dalam proses penyidikan. Namun pemeriksaan Diah dilakukan agar tim penyidik mendapatkan nilai pasti kerugian keuangan negara dalam kasus ini

"Agar tim penyidik bisa mendapatkan dapatkan kepastian nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari proyek tersebut," ujar Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara pada 10 November 2021 lalu.

Mereka ialah Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, kemudian Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko.

Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Adi dengan alasan sedang sakit, sementara Dono ditahan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Saat ini ia sedang menjalani masa hukuman.

Dono diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi yang dilakukan pada 2010. Dono dibantu oleh Dudy Jocom dan Adi Wibowo untuk mengeruk uang negara dalam proyek itu.

KPK menyebut ketiga orang diduga merugikan keuangan negara Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.

Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Kemendagri KPK Waskita Karya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :