Kamis, 16/05/2024 05:40 WIB

KPK Periksa PT Nindya Karya Sebagai Tersangka Korporasi

Kuat dugaan pemeriksaan ini untuk mempertajam bukti rasuah yang dilakukan kedua tersangka korporasi itu. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

"Diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12).

Selain perusahaan plat merah itu, KPK juga memeriksa PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi. Belum diketahui materi apa yang bakal digali dalam pemeriksaan tersebut.

Kuat dugaan pemeriksaan ini untuk mempertajam bukti rasuah yang dilakukan kedua tersangka korporasi itu. Sehingga, KPK dapat menyita keuntungan atau aset dari kedua perusahaan yang diduga diperoleh dengan cara menyimpang.

Penyimpangan dilakukan dengan melakukan penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri), penggelembungan harga, dan adanya kesalahan prosedur.

Di mana, perbuatan kedua perusahaan dalam proyek itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313 miliar dari nilai proyek senilai Rp 794 miliar.

KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp 94,58 miliar dari proyek itu. Dengan rincian, PT Nindya Karya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati mendapatkan Rp 49,9 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar. Antara lain satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar.

KEYWORD :

KPK Nindya Karya Tersangka korporasi korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :