Kamis, 16/05/2024 04:40 WIB

KPK Duga Sejumlah Pihak Kemendagri Menerima Fee Proyek Gedung IPDN

Dugaan tersebut didalami ke Direktur PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan dan mantan pegawai PT Adhi Karya Ari Prijo Widagdo.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011.

Lembaga Antirasuah menduga ada pemberian fee terkait proyek itu ke sejumlah pihak di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu diselisik lewat tiga orang saksi pada Senin (27/12) kemarin.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan beberapa pertemuan antara saksi dengan tsk DP (Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko) dan kawan-kawan, untuk membahas terkait pemberian sejumlah fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/12).

Adapun tiga saksi yang diperiksa itu, ialah pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi, Mulyawan, selaku Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, dan mantan pegawai PT Adhi Karya, Ari Prijo Widagdo.

Hanya saja, Ali enggan merinci lebih jauh mengenai identitas pihak yang diduga menerima fee proyek tersebut. Hal itu untuk menjaga proses penyidikan.

Seperti diketahui, Purwoko telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo.

Saat ini, Dudy sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, KPK belum menahan Adi karena sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.

Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Kemendagri KPK Waskita Karya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :