Sabtu, 27/04/2024 10:35 WIB

Pemerintah Diminta Tindak Tegas WNA Pemalsu Dokumen Keimigrasian

Upaya memberantas WNA yang berulah masih menjadi persoalan besar di Indonesia.

Praktisi hukum dari Proteki Law Firm Daniel Tourino (kanan) dan Ketua Forum Satu Nusantara Thamrin Barubu. Foto: jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com – Proteki Law Firm meminta pemerintah bertindak tegas atas tindakan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan tindak pindana keimigrasian, yakni memalsukan dokumen status kewarganegaraannya.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh bahwa  orang asing tersebut  melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen-dokumen administratif keimigrasian dan ini sangat membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” ujar Daniel Tourino dari Proteki Law Firm melalui keterangan tertulis yang diterima jurnas.com di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Daniel mengaku pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Jawa Tengah pada 12 November 2021 lalu.

Daniel Tourino selaku pelapor menyampaikan bahwa pihaknya menemukan warga negara asal Singapura dengan sengaja melakukan pemalsuan keimigrasian.

“Tujuan dari laporan ini agar para pejabat imigrasi lebih tegas dalam menindak WNA yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen perjalanan dengan mengaku WNI untuk menikmati fasilitas dari negara,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa pidana pemalsuan ini tertuang dalam undang-undang pasal 123 (a) No 6 tahun 2011, tentang keimigrasian dengan pidana lima tahun dan denda paling banyak lima ratus juta.

“Jadi harapan kami, agar imigrasi segera bertindak tegas kepada WNA yang melawan hukum imigrasi, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” lanjutnya.

Senada dengan Daniel, Ketum Forum Satu Nusantara (Fortuna) Thamrin Barubu sekaligus Pengamat Kebijakan Publik mengatakan bahwa upaya memberantas WNA yang berulah masih menjadi persoalan besar di Indonesia.

“Upaya pemerintah dalam membersihkan WNA yang berulah ini memang menjadi persoalan besar yang masih belum tuntas di negeri ini. Ini antara lain disebabkan adanya WNA yang nakal, dan adanya oknum,” kata Thamrin Barubu.

Ia berharap agar kebijakan keimigrasian tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pemerintah Jokowi ini telah menegaskan untuk membersihkan semua hal termasuk soal ini,” kata dia.

KEYWORD :

WNA Imigrasi pemalsuan dokumen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :