Jum'at, 26/04/2024 10:04 WIB

Mafia Tanah Naik Tahta, LBH GAPTA Pertanyakan Kinerja Satgas Mafia Tanah DKI Jakarta dan Sulut

Polri Polda Metro Jaya DKI Jakarta dan Polri Polda Sulawesi Utara, masih setengah hati dalam menjalankan Amanah Bapak Presiden Jokowi dalam Pemberantasan Mafia Tanah.

Richard William, Ketua Umum LBH-GAPTA

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Lembaga Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air (LBH-GAPTA) Richard William akan mendatangi Mabes Polri guna mempertanyakan Keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah khususnya di DKI Jakarta dan Provinsi Sulawesi Utara.

"Satgas Anti Mafia Tanah, Khususnya di Polda Metro Jaya DKI Jakarta dan Polda Sulawesi Utara wajib dipertanyakan. Mengingat kasus mafia tanah di dua provinsi tersebut sangat memprihatinkan, dan seolah-olah mereka justeru bersinergi dengan Satgas Anti Mafia Tanah itu sendiri Alias Naik Tahta," kata Richard William, Rabu (29/9/2021).

Ia mengungkap indikasi dari adanya Laporan Polisi di Polda Metro Jaya DKI Jakarta, yang dilimpahkan Penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Dalam penanganan pelimpahan laporan tersebut, penyidik terkesan loyo dan tidak memahami materi hukum sama sekali.

"Dan itu baru terungkap saat pemeriksaan Saksi Korban saudara Indrawan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4.412/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 07 September 2021, terkait tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penipuan dan atau Menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik, yang diduga dilakukan oleh Terlapor Ny. Dartini dan kawan-kawan. Terhadap Objek Tanah di Jalan Pulo Asem Timur VI Kelurahan Jati RT. 010 / RW. 004 Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur," paparnya.

Menariknya, lanjut Richard, dalam persoalan ini. Patut diduga ada keterlibatan Teguh Hendrawan, S.Sos., M.Si., Ex Camat Pulo Gadung masa jabatan tahun 2010, yang sekarang lagi tersangkut Perkara Pidana Penyerobotan Lahan di perkara lain yang statusnya dalam pemberitaan media sebagai tersangka.

Richard menambahkan, bahwa hal serupa juga terjadi di Provinsi Sulawesi Utara, yang mana Persoalan Hukum terkait Tanah, patut diduga ada keterlibatan Mafia Tanah.

Bagi Richard, aroma itu amat terasa, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi dengan Terlapor Gun Honandar, Dkk dihentikan dengan Gelar Fiktif.

"Bahkan sampai kini Jaringan Mafia Tanah sudah mengendalikan Pengadilan, dan nekat menghilangkan Berkas Permohonan Peninjauan Kembali ( PK ) pada Arsip Pengadilan Negeri Manado, yang diajukan oleh Jemmy Salampessy selaku pemohon PK," katanya.

Ada juga Laporan Polisi dengan Korban Junianto Sabir, yang melibatkan Oknum Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Pelaku selaku Notaris PPAT Kota Manado sudah mengakui didalam BAP Pemeriksaan Penyidik.
"Namun Perkara Justeru malah dihentikan !!!" tukas Richard heran.

Bahkan terkait Laporan Polisi dengan Korban Freddy Kotunow, dkk dan Merie Telengi hingga kini proses hukumnya terus terputar-putar seperti gangsing. Padahal sudah ada Putusan Pidana yang mendasari bahwa para Terlapor Mh Thomas Lintang dkk, Patut diduga menggunakan Surat Akta Nikah Palsu tersebut.

"Dan terkait Laporan Polisi dalam hal Pemalsuan Surat yang diduga dilakukan oleh Reni Pangalila, Dkk selaku Terlapor. Sudah mengakui perbuatannya di dalam BAP Penyidikan, baik yang dilakukan oleh pihak Penyidik Kepolisian maupun pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara," katanya.

Dengan demikian, tegas Richard, semua ini membuktikan Polri Polda Metro Jaya DKI Jakarta dan Polri Polda Sulawesi Utara, masih setengah hati dalam menjalankan Amanah Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo terkait keinginannya dalam Pemberantasan Mafia Tanah.

Harapan kami dengan adanya pemberitaan ini. Insan Penyidik Polri kedepan dapat dan bisa bersinergi menuju Polri Presisi, dalam mewujudkan amanah Bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, bersama-sama dengan Masyarakat Korban Mafia Tanah.

"Jangan sekali-kali Korban Mafia Tanah justeru dijadikan Sapi Perahan untuk keuntungan materi Oknum Penyidik," tegasnya.

Dengan adanya pemberitaan ini, Richard berharap semoga Polda Sulawesi Utara segera merespon Positif Surat Kapolri Nomor: R/1710/XI2017/Itwasum tanggal 16 November 2017, perihal permintaan klarifikasi Surat Pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air kepada Kapolda Sulawesi Utara u.p. Irwasda.

Sebagaimana surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas nomor: B/5922/XI/2017/Itwasum tanggal 28 November 2017, yang ditanda-tangani a.n. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Irwasum u.b. Wair Inspektur Jenderal Polisi Drs. Iketut Untung Yoga Ana, S.H., M.H.

Dan diulang Kembali dengan Surat Kapolri Nomor: R/1095/VI/WAS.2.4./2019/Itwasum tanggal 24 Juni 2019, perihal permintaan klarifikasi surat dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air kepada Kapolda Sulawesi Utara u.p. Irwasda.

Sebagaimana surat pemberitahuan tindak lanjut Dumas nomor: B/3490/VI/WAS.2.4./2019/Itwasum tertanggal 26 Juni 2019, yang dikirimkan kepada Richard William (Ketua Umum LBH – GAPTA), yang ditanda-tangani a.n. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Irwasum u.b. Wair Inspekur Jenderal Polisi Drs. Umar Septono, S.H., M.H.

"Semua hal di atas hingga kini yang belum ada tindak-lanjutnya," tuntas Ricahrd William, Katua Umum LBH GAPTA.

KEYWORD :

Satgas Mafia Tanah Richard William LBH-GAPTA Polda Metro Jaya Sulawesi Utara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :