Pihak kepolisian Ambon saat menggelar konferensi pers terkait pelaku pengunggah Facebook berunsur penistaan agama di Maluku. (Foto: Youtube)
Ambon - Pengunggah status yang mengandung unsur penistaan agama melalui sosial media Facebook yang berdomisili di Maluku, AT berusia 19 tahun, terancam hukuman enam tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat tentang Undang-Undang ITE yakni diketahui menyebarluaskan informasi yang mengarah pada informasi bernuansa permusuhan terhadap suatu kelompok atau golongan," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Harold Huwae.Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik cyber crime Ditreskrimsus Polda Maluku, pelaku terbukti melanggar undang-undang ITE."Pelaku ditetapkan pasal ITE karena bentuk penghinaan terhadap agama ditulis dalam akun sosial, bukan diucapkan secara langsung melalui perkataan sehingga arahnya bukan ke penistaan jika dilihat dari Undang- Undang ITE itu," ujarnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Penistaan Agama Kapolres Ambon

























