Sabtu, 27/04/2024 03:05 WIB

KPK Dalami Proses Penganggaran PMD oleh Banggar DPRD DKI Jakarta

Prasetyo merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang mempunyai tanggung jawab untuk mengesahkan anggaran. 

Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran oleh Banggar DPRD DKI Jakarta terkait Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Perumda Sarana Jaya. Salah satu penggunaan PMD itu untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur yang berujung rasuah.

Pengusutan itu dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019.

Prasetyo merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang mempunyai tanggung jawab untuk mengesahkan anggaran. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles) dan kawan-kawan.

"Dikonfirmasi pada pokoknya antara lain terkait dengan bagaimana proses penganggaran oleh Banggar di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya," ucap Ali dalam keterangannya, Rabu (22/9).

Namun, Ali enggan memerinci lebih jauh mengenai hal itu. Ali memastima keterangan Prasetyo telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saat ini belum bisa kami sampaikan karena akan dibuka seluas- luasnya pada proses persidangan di pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Usai menjalani pemeriksan kemarin, Prasetyo menyebut PMD yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Munjul itu sudah melalui pembahasan.

"Semua dibahas di dalam komisi, nah di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya, namanya dia minta, selama itu dipergunakan dengan baik ya enggak masalah," kata Prasetyo.

Sayangnya Prasetyo tak menyampaikan jumlah anggaran yang diterima oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pun terkait dengan peruntukkan anggaran untuk pengadaan tanah.

Prasetyo mengatakan, banggar hanya sebatas mengesahkan. Sementara yang mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran tersebut adalah Pemproc DKI Jakarta dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Di pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Banggar besar. Nah, di Banggar besar, saya serahkan ke eksekutif. Nah, eksekutif yang punya tanggung jawab," ucap Prasetyo.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

KPK pun telah mendalami tujuan Perumda Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul. KPK menduga tanah di Munjul itu untuk program Anies, yaitu rumah Dp 0 rupiah.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta DPRD Prasetyo Edi Gubernur Anies Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :