Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menetapkan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan bo
Jakarta - Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan bos PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dijerat atas dugaan suap terkait upaya mengilangkan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Kedua orang yakni RRN Direktur PT EKP, dan HS Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantor KPK, Selasa (22/11).Penetapan itu dilakukan atas hasil gelar perkara pasca menangkap keduanya dalam oprasi tangkap tangan (OTT) di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (21/11) malam. Jumpa pers ini juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan La Ode M Syarif."Setelah melakukan pemeriksan 1x24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara. Penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka," kata Agus.Baca juga :
Menkeu Bakal Kejar 200 Penunggak Pajak Besar
Menkeu Bakal Kejar 200 Penunggak Pajak Besar
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Operasi Tangkap Tangan Pajak




























